*
Seluruh lapisan masyarakat di Indonesia kini harus menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu mengenai kenaikan harga BBM.
Pasalnya, keputusan atau ketetapan tersebut masih dinilai sangat wajar terjadi, mengapa demikian ?
Ada beberapa point yang akan disampaikan mulai dari alokasi dana subsidi hingga penyampaian program Bantuan Sosial.
Dengan adanya program subsidi dari pemerintah, mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi dengan yang tidak bersubsidi terdapat persentase yang cukup tinggi hingga 70% dari pengguna subsidi dengan sasaran yang kurang tepat justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi.
Disisi lain, terdapat pembengkakan 3x lipat dari kompensasi subsidi yang awalnya 152T menjadi 502,4T dan akan terus meningkat. Merupakan angka yang sangat besar karena setara dengan anggaran membangun 3.333 rumah sakit, 227.886 sekolah dasar. 3501 km ruas tol baru atau 41.666 Puskesmas.
Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan Bantalan Sosial yang dikhususkan bagi Masyarakat yang kurang mampu. Terdapat 2 macam Bantuan.
Bantuan Lansung Tunai 124T dengan rincian Sasaran 20,65 keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp. 150.000/bulan.
Bantuan Subsidi Upah 9,6T dengan rincian Sasaran 16juta pekerja gaji maksimal 3,5 juta per bulan, sebesar Rp.600.000/bulan. Kemudian Pemda diminta untuk menggunakan DTU (Dana Transfer Umum) sebesar 2% dan DBH (Dana Bagi Hasil) sebesar 2,17T untuk membantu Sektor Transportasi Umum serta berikan Perlindungan Sosial.
Program Subsidi tersebut tidak sepenuhnya dihilangkan oleh pemerintah, jikat dilihat dari harga perekonomian dan harga terbaru yang diputuskan pada tanggal 03 September 2022 terdapat GAP/selisih yang ditanggung pemerintah.
0 Komentar